Monday, September 7, 2020

BAB III ADAB KEPADA SAUDARA, TEMAN DAN TETANGGA

 ADAB KEPADA SAUDARA, TEMAN DAN TETANGGA

DALIL PERINTAH BERADAB ISLAMI KEPADA SAUDARA, TEMAN, DAN TETANGGA

Secara aqli, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa melibatkan orang lain. Sebagai makhluk sosial manusia tentu memerlukan orang lain, baik saudara, teman, dan tetangga. Sesama saudara, teman, dan tetangga perlu menjalin hubungan yang baik (adab) dengan cara saling menyayangi, menghormati, dan menghargai agar tercapai hidup rukun, damai, aman, dan sentosa. 

Saudara adalah orang yang masih memiliki hubungan kerabat dengan kita. Sampai garis keturunan ketujuh masih dikatkan saudara (kerabat) meskipun ada yang disebur saudara dekat dan ada yang disebut saudara jauh. Kadang kita mendengar ada saudara kandung, saudara sepupu, saudara tiri, saudara sepersusuan, saudara se-bani Adam, saudara se-umat Muhammad Saw., saudara se-bangsa dan sebagainya. Pada dasarnya kita sama-sama saudara. 

Teman adalah orang yang pernah bergaul dengan kita, ada di sekitar kita, dan sering bertemu dengan kita. Maka kita kenal ada teman sewaktu kecil, teman sekolah, teman se-kantor, teman berorganisasi, teman kerja, dan sebagainya. Pada hakekatnya kita adala berteman. Bahkan teman tak pandang suku, bangsa, dan agama

Tetangga adalah orang yang rumahnya/ tempat tinggalnya dekat dengan rumah kita. Jika tetangga masih satu RT (Rukun Teangga) dengan kita disebut tetangga dekat. Jika satu RW (Rukun Warga) disebut tetangga agak jauh. tetangga jauh. Ada tetangga se-desa, tetangga se-kecamatan, dan sebagainya, tergantung seseorang berada di mana dia menyebut sebutan. tetangganya. 

Adab bergaul dengan saudara, teman, dan tetangga hendaklah selalu dijaga. Teman dan tetangga hakekatnya saudara kita juga. Apalagi tetangga yang rumahnya ada disekitar rumah kita, mereka adalah saudar dekat kita. 

Dalil berbuat baik pada saudara, teman, dan tetangga adalah

Q.S. An-Nisa’ ayat 36:

وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orangorang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri

Al-Hadis :

خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ

Sebaik-baik teman di sisi Allah Swt. adalah yang paling baik kepada teman-temannya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah Swt. adalah yang paling baik kepada tetanggganuya”.(HR. Tirmidzi)


 BENTUK/ CIRI-CIRI ADAB ISLAMI KEPADA SAUDARA, TEMAN, DAN TETANGGA

Bentuk/ ciri-ciri adab islami kepada saudara, teman, dan tetangga maksudnya adalah sikap-sikap atau perilaku yang selayaknya dilakukan kepada saudara, teman, dan tetangga. Saudara, teman, dan tetangga adalah serangkaian orang-orang yang pada hakekatnya sama-sama saudara kita tetapi dalam bentuk/ ciri-ciri yang berbeda. Mereka memiliki hak yang sama sebagai saudara dan anggota masyarakat meskipun 
.kapasitas mereka berbeda. Maksud kapasitas di sini adalah peran dan tanggung jawab

Ciri-ciri adab islami kepada saudara antara lain

1. Menjalin silaturrahmi antar saudara 

Sesibuk apapun yang namanya saudara sudah sewajarnya saling menjalin siturrahmi antar saudara. Terutama saudara yang rumahnya dekat agar saling mengunjungi tanpa ada pamrih mencari keuntungan sendiri, misalnya mau betandang ke rumah saudara jika diberi uang, mendapat hutangan (tanpa memikirkan membayarnya), meminjam barang-barang (tanpa memikirkan mengembalikannya), dan lain sebagainya

 

2. Saling perhatian dan kasih sayang
Pengertian perhatian kepada saudara adalah mau membantu saudara di saat saudara membutuhkan bantuan baik berupa materi, tenaga, dan pikiran. Pengertian kasih sayang kepada saudara adalah bersedia mendengarkan keluh kesah saudara di saat saudara mengalami kesulitan hidup atau memiliki masalah dan berusaha membantu dengan rasa ikhlas tanpa ada pamrih sedikitpun. Saudara yang baik adalah saudara yang selalu membantu saudaranya dari pada saudara yang selalu meminta bantuan kepada saudaranya. Maka berbahagialah bagi kita yang diberi kesempatan dapat membantu saudaranya. Ibaratnya “ Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah”

3. Menjaga nama baik keluarga
Berbicara saudara tidak lepas dari keluarga. Terbentuknya keluarga karena adanya para saudara, baik saudara kandung maupun saudara tidak kandung. Oleh karenanya salah satu adab islami kepada saudara adalah menjaga nama baik keluarga yang semestinya dilakukan oleh anggota keluarga itu sendiri alias para saudara. Dengan menjaga nama baik keluarga berarti menjaga nama baik saudara.

4. Menjauhi sifat permusuhan kepada saudara
Saudara adalah keluarga dan keturunan kita, sudah barang pasti dijaga kerukunan di antara saudara. Jika kita memiliki saudara yang suka permusuhan (hanya memandang sisi negatif kita saja), suka negatif thinking kepada kita, suka mencela karena merasa tidak puas dengan pemberian kita, suka menuntut kita agar memenuhi apa yang dimintanya, iri dengki dengan kesuksesan kita, dan lain-lain sebab yang sifatnya permusuhan, maka abaikan saja. Di situlah Allah SWT sedang menguji kesabaran kita. Bukankah Allah SWT selalu bersama orang-orang yang sabar?

5. Menjaga perasaan saudara
Menjaga perasaan saudara maksudnya jangan sampai menyinggung perasaan saudara karena persoalan sepele apalagi sampai menyakiti hatinya. Hati-hati dalam berbicara, bersikap, dan berperilaku terhadap saudara agar perasaan saudara kita tetap nyaman kepada kita adalah cermin adab islami kepada saudara yang tdak boleh diremehkan. Mengalah terhadap saudara dalam persoalan yang tidak prinsip penting pula dalam menjaga perasaannya. Sikap-sikap lainnya seperti selalu tersenyum kepada saudara dan menunjukkan rasa perhatian kepadanya juga tidak kalah penting dalam menjaga perasaan saudara kita. Bukanlah saudara itu orang yang paling dekat dengan kita dibanding teman dan tetangga? Sehingga kita sering mendengar “Teman yang baik seperti saudara kita, dan tetangga adalah saudara dekat kita”.

Bentuk/ Ciri-Ciri Adab kepada Teman 

Selain kepada saudara, kita juga dianjurkan beradab kepada teman. Teman yang baik dapat mempengaruhi kita ke arah kebaikan. Maka bertemanlah dengan orang-orang yang baik jika kita ingin menjadi orang yang baik. 
Ciri-ciri beradab islami kepada teman di antaranya: 
1. Menciptakan suasana aman dan nyaman dalam berteman 
2. Suka membantu teman 
3. Membawa kebaikan dalam pergaulan 
4. Menganggap teman sebagai One Team One Aim (Satu Tim Satu Tujuan) 
5. Menanamkan sifat mengalah  
 

Bentuk/ Ciri-Ciri Adab kepada Tetangga 

Tetangga yang baik sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta lingkungan hidup yang rukun, aman, nyaman, dan damai (harmonis). Ciri-ciri beradab islami kepada tetangga sebagai berikut: 
1. Menerapkan “5S” (Sapa, Salam, Senyum, Sopan, dan Santun) 
2. Menjaga kerukunan dan keamanan 
3. Menganggap tetangga dekat sebagai saudara 
4. Saling silaturrahmi 
5. Selalu berprasangka baik 
6. Selalu membuka pintu maaf 
7. Menanamkan sifat mengalah 

CARA-CARA MEMBIASAKAN DIRI BERADAB ISLAMI KEPADA SAUDARA, TEMAN, DAN TETANGGA 

Setelah kita mengetahui ciiri-ciri adab islami dalan bentuk sikap dan perilaku yang baik terhadap saudara, teman, dan tetangga, sekarang tibalah memahami cara-cara membiasakan beradab islami kepada saudara, teman, dan tetangga. Cara-cara itu sebagai berikut: 
1. Menyadari setiap orang Islam adalah saudara orang Islam yang lain
2. Mempercayai bahwa saudara ibarat bagian tubuh kita jika satu bagian tubuh sakit maka seluruh tubuh ikut sakit 
3. Memberi perhatian kepada saudara, teman, dan tetangga 
4. Menjaga sopan santun dan perasaan saudara, teman,dan tetangga 
5. Menggali ilmu (pegetahuan) tentang pentingnya beradab kepada saudara, teman, dan tetangga, terutama ilmu agama. 
6. Suka membantu terutama saat mereka membutuhkan 
7. Saat-saat tertentu jika ada rezeki lebih, bagi-bagi rezeki secara adil dan merata. 
8. Lebih banyak mengulurkan tangan kepada tetangga yang kurang mampu. 
9. Mengajak ke jalan Allah Swt.

HIKMAH BERADAB ISLAMI KEPADA SAUDARA, TEMAN, DAN TETANGGA

Segala sesuatu yang ditanam baik maka akan menuai hasil yang baik pula. Beradab baik dan islami terhadap saudara, teman, dan tetangga, maka mereka akan memperlakukan baik pula kepada kita. Hikmah beradab islami kepada saudara, teman, dan tetangga antara lain: 
1. Dapat tercipta suasana kekeluargaan persahabatan, dan hidup bertetangga yang rukun dan damai 
2. Selalu menjaga ajaran Allah Swt. dan rasul-Nya dan mengamalkannya 
3. Terwujud lingkungan nyaman dan islami 
4. Terjalinnya kerukunan antar saudara, teman, dan tetangga 
5. Memperkecil adanya sifat su’udzan antar saudara, teman, dan tetangga 
6. Suasana saling menghormati dan saling menghargai lebih terasa 
7. Memperbanyak orang yang semakin meningkat ketakwaannya kepada Allah Swt.

BAB III (bag. 1) SHALAT FARDLU LIMA WAKTU SEBAGAI PEMBENTUK KARAKTER DISIPLIN

 SHALAT FARDLU LIMA KALI

Pengertian Shalat Fardlu

Secara bahasa, shalat adalah berso’a atau doa meminta kebaikan. Menurut istilah, shalat merupakan semua perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Shalat yang diwajibkan sebanyak lima kali seharisemalam, yang biasa kita kenal dengan nama shalat Subuh, Dluhur, Ashar, Maghrib, dan shalat Isya’. 

Shalat fardlu wajib hukumnya bagi setiap orang muslim, baik laki-laki dan perempuan yang berakal dan telah memasuki masa baligh. Shalat fardlu belum wajib bagi anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Namun, jika anak sudah berumur tujuh tahun, hendaklah mulai diperintah mengerjakan. Jika sudah mencapai umur 10 tahun, hendaklah dipukul dengan tangan dan tidak boleh menggunakan alat seperti kayu, jika anak tersebut tidak mau mengerjakan shalat.

Seluruh umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat lima kali sehari semalam. Tidak ada shalat lain yang diwajibkan kecuali karena nadzar dan shalat yang menempati kedudukan salah satu dari lima waktu, seperti shalat Jum’at.

Dasar Hukum Perintah Shalat Fardlu

Shalat fardlu merupakan rukun Islam yang kedua setelah membaca dua kalimah syahadat. Bahkan shalat menjadi penanda untuk membedakan antara orang yang kafir dan muslim. Oleh karena pentingnya kedudukan shalat bagi setiap muslim, banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menegaskan perintah untuk melaksanakannya

a.  (QS. AlBayyinah (98): 5)

وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ  ٥

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

 b. (QS. Al-Hajj (22): 78)

فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعۡتَصِمُواْ بِٱللَّهِ هُوَ مَوۡلَىٰكُمۡۖ فَنِعۡمَ ٱلۡمَوۡلَىٰ وَنِعۡمَ ٱلنَّصِيرُ  

“Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada agama Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong

c. (QS. An-Nisa’ (4): 103)

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا  

Sesungguhnya shalat bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang sudah ditentukan waktunya

Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat

Tahukah kita, apakah persamaan dan perbedaan syarat wajib dan syarat sah shalat fardlu? 

Syarat wajib merupakan ketentuan-ketentuan yang berakibat pada diwajibkannya melaksanakan shalat. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan akan menggugurkan hukum wajibnya shalat. Bagi yang belum memenuhi persyaratan, ada dua hukum bila tetap melaksanakan shalat, yaitu tetap sah shalatnya dan tidak sah shalatnya.
1. Beragama Islam baik laki-laki maupun perempuan. 
2. Telah memasuki akil baligh, namun bagi anak-anak yang melaksanakan tetap sah shalatnya, selama sudah mumayyiz (mampu membedakan). 
3. Tidak hilang akalnya karena gila, pingsan, terkena obat bius, atau mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan. 
Akibat hukumnya: 
Orang gila (tidak terkena dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika sembuh disunnahkan mengqadla (mengganti) shalat-shalat yang ditinggalkan. 
Orang pingsan (tidak terkena dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika siuman disunnahkan mengqadla (mengganti) shalat-shalat yang ditinggalkan. 
Orang terfek obat bius (tidak terkena dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika siuman disunnahkan mengqadla (mengganti) shalat-shalat yang ditinggalkan. 
Orang mabuk (terkena dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika siuman diwajibkan mengqadla (mengganti) shalat-shalat yang ditinggalkan.
Contoh lain
1. Anak kecil belum terkena kewajiban melaksanakan shalat, karena syarat yang mewajibkannya tidak terpenuhi. Namun, shalat yang dilakukannya tetap sah, selama suci dari najis dan hadast. 
2. Perempuan yang sedang haidh tidak terkena kewajiban dan haram melaksanaan shalat. Jika tetap melaksanakannya, maka shalatnya tidak sah.

Syarat sah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan, maka akibatnya shalatnya tidak sah.
1. Beragama Islam baik laki-laki maupun perempuan. 
2. Mumayyiz (dapat membedakan antara sesuatu yang bersih dan kotor, baik dan buruk, menguntungkan dan merugikan, dan seterusnya).
 3. Tidak hilang akalnya. 
4. Masuk waktu shalat 
5. Suci dari hadats kecil dan besar. 
6. Suci dari najis baik mukhaffafah, mutawassithah dan mughaladlah. 
7. Menutup aurat 
8. Menghadap arah kiblat. 
9. Berniat. 
10. Tertib sewaktu menunaikan shalat. 
11. Muwalah (tidak terputus-putus dalam melaksanakan setiap rukun shalat). 12. Tidak berbicara kecuali yang berkaitan dengan bacaan-bacaan dalam shalat. 
13. Tidak banyak melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat. 
14. Tidak  makan dan minum

Jika kita bandingkan, terdapat ketentuan yang menjadi syarat wajib dan sekaligus syarat sahnya shalat, seperti beragama Islam dan tidak hilang akalnya. Terdapat pula ketentuan yang hanya menjadi syarat wajibnya shalat atau sebaliknya. Contohnya, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain-lain hanya menjadi syarat sah shalat saja. Sedangkan telah memasuki masa baligh hanya merupakan syarat wajibnya shalat semata.

Perkara-Perkara Yang Membatalkan Shalat

1. Datangnya hadats kecil maupun besar ditengah-tengah shalat. 
2. Menempelnya najis yang tidak dapat dimaafkan pada badan, pakaian, dan tempat shalat, kecuali langsung disingkirkan. 
3. Mengeluarkan ucapan lebih dari dua huruf dengan sengaja untuk berbicara atau satu huruf, namun sudah bisa dipahami. Contoh: Jangan berdiri!, “duduk!”, dan seterusnya. 
4. Tertawa lebar ketika dalam shalat. 
5. Makan dan Minum meskipun hanya sedikit. 
6. Murtad ketika dalam shalat. 
7. Gila ketika dalam shalat. 
8. Berpaling dari arah kiblat. 
9. Tersingkapnya pakaian, sehingga terbuka aurat. 
10. Meringkas rukun shalat, seperti ruku’ dan i’tidal dijadikan satu sehingga dari ruku’ langsung sujud.
 11. Ragu terhadap niat yang telah dilakukan, misalnya, dhuhur atau ashar. 
12. Mengubah niat dari shalat fardhu menjadi shalat lainnya, misalnya, shalat dhuhur niatnya diganti dengan shalat gerhana matahari. 
13. Niat keluar dari shalat sebelum sempurna semua rukun-rukunnya. 
14. Bimbang dalam shalatnya, apakah akan meneruskan atau membatalkannya. 
15. Menggantungkan pembatalan shalat pada suatu perkara. Contoh, dalam shalat mengatakan “jika haidh datang, saya akan membatalkan shalat”. 
16. Sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat. 
17. Sengaja mengulang-ulang rukun dengan tujuan bersenda gurau. 
18. Mencampur aduk rukun shalat, contoh mendahulukan rukun tertentu dan mengakhirkan yang lain di laur ketentuan. 
19. Bermakmum pada orang yang shalatnya tidak sah, seperti kepada orang kafir. 
20. Sengaja memanjangkan rukun yang pendek. 
21. Mendahului atau tertinggal dua rukun yang berupa perbuatan (fi’li) yang dilakukan imam tanpa udzur. 
22. Mengucapkan salam sebelum waktunya. 
23. Mengucapkan takbiratul ihram kedua kalinya dengan niat memperbaruhi shalat. 
24. Dengan sengaja kembali duduk tasyahud awal pada saat sudah dalam kondisi berdiri.

Monday, August 31, 2020

BAB II AKHLAK PADA DIRI SENDIRI (bag.3)

PRODUKTIF

PENGERTIAN PRODUKTIF

Kemampuan yang dimiliki seseorang untuk menghasilkan sesuatu disebut produktif. Poduktif dapat dilakukan sendiri maupun be.rsama-sama (kolektif). Hasil yang didapatkan bisa sama/ meniru orang lain. 

Biasanya sifat produktif diiringi dengan sifat kreatif agar hasil yang didapatkan lebih berkualitas nilainya. Tetapi tidak ada keharusan. Memilikisifat produktif saja sudah bagus daripada jadi orang yang tidak pernah berbuat apa-apa. 

DALIL PERINTAH BERSIFAT PRODUKTIF

Dalil perintah bersifat produktif sama dengan dalil perintah bersifat kreatif yaitu QS. Ar-Ra’du ayat 11 yang berbunyi: 


إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

BENTUK/ CIRI-CIRI ORANG YANG PRODUKTIF

Orang yang memiliki ciri-ciri produktif, mirip dengan orang yang yang memiliki sifat kreatif. Persamaannya sama-sama menghasilkan sesuatu, tetapi kalau sifat kreatif menghasilkannya tidak meniru karya/ ciptaaan orang lain. Meskipun demikian baik sifat kreatif maupun produktif sama-sama sifat terpuji yang sangat layak dimiliki oelah setiap orang. Ciri-ciri perilaku produktif sebagai berikut; 

a. Tidak menampakkan wajah murung karena memiliki kegiatan yang menghasilkan 

b. Perilakunya lebih terarah karena merasa tidak merepoti orang lain 

c. Hidupnya lebih berkecukupan dan dapat membantu orang lain 

d. Tidak suka berpangku tangan (menganggur) 

e. Biasanya memiliki bakat tertentu 

CARA-CARA MEMBIASAKAN DIRI BERSIFAT PRODUKTIF 

Meskipun memiliki cara-cara membaisakan diri mirip dengan kreatif, namun tetap perlu dipilah-pilahkan agar kita dapat membedakan anatara kreatif dan produktif. Cara-cara membiasakan diri produktif perlu dimengerti agar kita dapat menajadi orang yang produktif. Cara-cara membiasakan diri bersifat produktif di antaranya:

a. Gemar berlatih melakukan kegiatan yang menghasilkan 

b. Tekun dan ulet dalam bekerja 

c. Tidak mudah menyerah dengan kegagalan 

d. Percaya diri dan optimis dengan keberhasilan 

e. Tanggungjawab atas tugas yang diembannya

PERILAKU ORANG YANG PRODUKTIF 

Orang yang produktif sudah barng pasti memiliki perilaku yang tidak mudah jenuh oleh rutinintas dan tidak mudah menyerah oleh kegagalan, Perilaku orang yang produktif sebagai berikut:

a. Ulet dalam bekerja dan mandiri 

b. Dapat memberi pekerjaan bagi orang lain c. Sangat menghargai waktu 

d. Pandai mengembangakan dana yang dimiliki 

e. Pandai mencari peluang-peluang pengembangan usaha 

f. Berusaha mencari terobosan-terobosan pengembangan usaha 

g. Kegitan yang dilakukan membawa hasil 

DAMPAK POSITITF SIFAT PRODUKTIF 

Dampak positif perilaku produktif di antaranya: 

a. Mendapatkan kepuasan batin 

b. Dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup 

c. Memiliki jiwa enterpreunership yang dapat diandalkan 

d. Membuka jaringan kerja dengan orang lain 

e. Dapat memberi pekerjaan orang lain 

f. Terwujud pribadi yang mandiri 


INOVATIF

PENGERTIAN INOVATIF

Kemampuan seseorang memperbaharui sesuatu agar sesuatu itu lebih baik dan berkualitas disebut Inovatif. Contoh, sebuah rumah modelnya rumah kuno, lalu rumah itu diperbaiki dari model sampai dengan pengecatan. Jadilah rumah yang indah. Rumah ini baru di renovasi (yang aslinya sedang diadakan inovasi pada rumah tersebut). Contoh lain, dalam dunia pendidikan perlu diadakan inovasi-inovasi pembelajaran agar lebih mudah mencapai tujuan pembeljaran. 

 Hubungan antara kreatif, produktif, dan inovatif. sangatlah erat. Orang kreatif pastilah produktif dan cenderung inovatif. Jika ingin menjadi orang yang berkualitas, milikilah sifat kreatif, produktif, dan inovatif  

DALIL PERINTAH INOVATIF

Sebagaimana kreatif dan produktif, dalil perintah inovatif jugantercantum dalam QS. Ar-Ra’du ayat 11.

BENTUK / CIRI-CIRI ORANG YANG INOVATIF 

Ciri-ciri orang yang inovatif antara lain: 

a. Tidak mau diam artinya ada saja yang dikerjakan yang penting positif 

b. Pandai memanfaatkan waktu luang 

c. Banyak ide dan banyak akal d. Suka mengadakan pembaharuan (berinovatif)

e. Memiliki sifat kreatif 

CARA-CARA MEMBIASAKAN DIRI BERSIFAT INOVATIF 

a. Meyakini berinovasi banyak manfaatnya dalam kehidupan 

b. Meyakini orang yang inovatif akan bermanfaat 

c. Gemar berlatih untuk kemajuan di bidang tertentu 

d. Tidak mudah menyerah oleh kegagalan 

e. Setin menjalin interaksi dengan orang-orang yang sejalan dengannya

PERILAKU ORANG YANG BERSIFAT INOVATIF 

a. Suka menerima tantangan 

b. Banyak ide dan pandai menjcari solusi 

c. Dapat menginspirasi orang lain 

d. Suka bergaul dengan orang kreatif dan produktif 

DAMPAK POSITIF SIFAT INOVATIF 

a. Tidak ketinggalan zaman 

b. Penuh semangat pembaharuan 

c. Mudah mengembangkan potensi yang dimiliki 

d. Hidupnaya penuh warna (dinamais) 

e. Peluang kesejahteraan hidup lebih terbuka 

f. Memberi inspirasi orang yang ingin maju 

Monday, August 24, 2020

BAB II (bag.2) AKHLAK PADA DIRI SENDIRI

 KERJA KERAS

PENGERTIAN KERJA KERAS

Bekerja dengan sungguh-sungguh,penuh semangat duntuk mendapatkan hasil yang diinginkan disebut kerja keras. Bekerja keras bukan dilakukan terus-menerus sehingga melupakan ibadah-ibadah kepada Allah Swt. seperti ibadah shalat, puasa, zakat, dan amal shalih yang lainnya. Bagi orang yang beriman bekerja keras bukan untuk mencari nafkah saja tetapi juga untuk menunaikan perintah Allah Swt. agar tidak menjadi orang yang pemalas. Orang pemalas cenderung menunda-nunda pekerjaan, kurang dapat menggunakan waktu dengan baik, dan kurang amanah. 

Disebabkan persaingan mencari pekerjaan semakin ketat, pemenuhan kebutuhan hidup semakin meningkat dan mahal, maka kerja keras sangatlah diperlukan. Orang yang bekerja keras memilki kesungguhan untuk mewujudkan sesuatu dan dengan kesungguhannya itu akan tercapai apa yang diidam-idamkan. 

Seorang pelajar menginginkan nilai ujian yang bagus, tentulah dia akan belajar dengan sungguh-sungguh. Itulah bentuk bekerja keras seorang pelajar. Selain itu juaga diiringi disiplin, menyelesaikan tugas-tugas (PR misalny), rajin beribadah, dan di rumah mau membantu pekerjaan orang tua, dan tak lupa berdoa terutama setwalah shalat lima waktu. Jadi bekerja keras juga dapat diartikan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil. Mari berlatih bekerja keras sejak sekarang, biar kelak dewasa dapat memetik hasilnya.

DALIL PERINTAH KERJA KERAS

Q.S. Az-Zumar ayat 39:

قُلْ يَٰقَوْمِ ٱعْمَلُوا۟ عَلَىٰ مَكَانَتِكُمْ إِنِّى عَٰمِلٌ ۖ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ 

 "Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui,


BENTUK / CIRI-CIRI KERJA KERAS 

Bentuk/ ciri-ciri orang yang bersifat bekerja keras sebagai berikut: 

1. Tidak pemalas 

2. Tidak menunda-nunda perkerjaan yang sudah sanggupinya 

3. Pantang mengeluh selalu semangat 

4. Cekatan dalam bekerja 

5. Mandiri (tidak tergantung orang lain) 


CARA-CARA MEMBIASAKAN DIRI KERJA KERAS

Allah Swt. memerintah kita agar bekerja keras. Cara-cara bekerja keras agar diterapkan sehingga terwujud pribadi yang benar-benar memiliki ciri-ciri sifat bekerja keras. Cara-cara membiasakan diri bekerja keras sebagai berikut: 

1. Meyakinkan diri bahwa tanpa bekerja keras hasil tidak akan memuaskan 

2. Meyakinkan diri bahwa bekerja keras merupakan usaha yang mulia dari pada bergantung kepada orang lain 

3. Gemar berlatih melakukan seseuatu yang bermanfaat di saat ada waktu luang 

4. Menekuni suatu usaha yang dilakukan tanpa meninggalkan ibadah kepada Allah Swt.

5. Tidak menunda-nunda suatu pekerjaan/ tugas yang ada

 

PERILAKU ORANG YANG KERJA KERAS

 Seperti ciri-ciri bekerja keras, perilaku orang yang bekerja keras sebagai berikut: 

1. Sangat menghargai waktu 

2. Tidak kenal menyerah dan mengeluh 

3. Semangat dalam bekerja 

4. Menyukai perjuangan hidup 

5. Tidak suka bermalas-malasan 

6. Menghargai usaha orang lain


DAMPAK POSITIF ORANG YANG KERJA KERAS

Karena bekerja keras merupakan salah satu akhlak terpuji, maka mengandung dampak positif sebagai berikut: 

1. Hasil kerja lebih memuaskan dan lebih berharga 

2. Terwujud pribadi yang tangguh, kuat, dan mandiri 

3. Berpeluang dapat membantu orang lain 

4. Tahan banting dan mudah mencapai kesuksesan 

5. Kehadirannya lebih dibutuhkan orang lain 

6. Melaksanakan perintah Allah Swt. sehingga Allah ridha



KREATIF

 PENGERTIAN KREATIF

Kreatif berarti berdaya cipta. Setelah kreatif adalah hasil daya cipta/ karya seseorang tanpa meniru orang lain. Bentuk hasil dari orang yang kreatif disebut kreativitas. Kreativitas keilmuan (karya ilmiyah), kreativitas keterampilan (prakarya, fashion, memasak, dll.), kreativitas kesenian (karya seni), dan kreativitas olah raga (olaragawan, dll). Jadi, kreativitas adalah kemampuan berkarya baik secara keilmuan ataupun secara non-keilmuan tanpa menjiplak hasil karya orang lain

DALIL PERINTAH KREATIF

Allah Swt. berfirman dalam al-Qur’an surah ar-Ra’du ayat 11 yang berbunyi:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Maksud ayat di atas adalah Allah Swt. tidak akan merubah nasib seseorang kecuali orang itu meubah nasibnya sendiri. Caranya orang tersebut mau berusaha untuk menggapai sesuatu yang lebih baik dari semula. Jadi masalah nasib seseorang sangat tergantung dari usahanya. Orang yang nasibnya baik biasanya usahanya bersungguhsungguh, dalam hal ini berusaha menjadi orang yang kreatif.

BENTUK / CIRI-CIRI ORANG KREATIF

Orang kreatif memiliki ciri-ciri sifat antara lain: 

a. Selalu ingin mencoba yang baru (tidak suka meniru) 

b. Terampil melakukan pekerjaan yan digeluti 

c. Selain beribadah, hidupnya tidak monoton (itu-itu saja) 

d. Banyak akal dan ide yang membangun 

e. Lebih menghargai proses daripada hasil 

f. Prinsipnya kuat tanpa merendahkan orang lain 

g. Tidak mudah kagum dengan hal yang baru dilihat 

h. Wajahnya berseri-seri karena suka berkreasi 

i. Dapat diandalkan


CARA-CARA MEMBIASAKAN DIRI BERSIFAT KREATIF

Orang yang kreatif memiliki cara-cara membiasakan diri yang perlu dicontoh oleh orang lain agar kehidupan ini lebih indah dan menyenangkan di bawah ridha Allah Swt. Cara-cara itu antara lain: 

a. Menyadari bahwa perilaku kreatif bagaian dari perintah Allah Swt. 

b. Suka mencari pengalaman dari orang-orang yang kreatif (lebih ahli) 

c. Tidak menyia-nyiakan waktu luang untuk berkreasi 

d. Rajin berlatih untuk berkreasi 

e. Pantang menyerah sebelum berhasil 

f. Tidak mengurusi hal-hal yang kurang bermanfaat


PERILAKU ORANG YANG KREATIF

Perilaku orang yang kreatif sangat didambakan oleh kebanyakan orang karena tidak semaua orang memiliki sifat kreatif. Di antara perilaku orang yang kreatif adalah : 

a. Berusaha menggali potensi diri melalui bakat atau minat

b. Mengembangkan potensi yang ada dengan sungguh-sungguh 

c. Jika ada ide baru inginnya segera melakukannnya 

d. Dapat menginspirasi orang lain dalam berkarya

e. Suka bergaul dengan orang yang aktif dan kreatif


DAMPAK POSITIF SIFAT KREATIF

Yakinlah bahwa orang yang memiliki kreativitas hidupnya akan lebih dinamis dan menyenangkan. Atas izin Allah Swt., dampak positif orang kreatif antara lain: 

a. Perasaannya selalu senang karena dapat berkreasi 

b. Memiliki sifat dinamis, tidak monoton. 

c. Dapat menciptakan lapangan kerja baik untuk diri sendiri maupun orang lain 

d. Tidak ketinggalan zaman tanpa meninggalkan ibadah kepada Allah Swt. 

e. Diselamatkan dari sifat pemalas dan kejenuhan 

f. Bertambahnya teman dalam berkreativitas 

g. Hidup lebih layak (berkecukupan)

BAB II (bag.2) BERSUCI DARI HADATS

 HADATS, PEMBAGIANNYA, DAN TATA CARA PENYUCIANNYA

1. Pengertian Hadats

Hadats الحدث merupakan benda-benda yang terdapat pada beberapa anggota tubuh manusia yang dapat menghalangi sahnya shalat. Hadats dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu: hadats kecil dan hadats besar.

Pembagian dua hadats didasarkan pada tata cara penyuciannya. Penyucian hadats kecil cukup dilakukan dengan berwudhu atau karena alasan-alasan tertentu dapat digantikan dengan tayammum. Sedangkan hadats besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi junub atau janabah

2. Hadats Kecil dan Tata Cara Mensucikannya

Termasuk hadats kecil adalah, air kencing, madzi, dan wadi. Selain diharuskan menghilangkan sifat-sifat yang melekat, seperti warna, rasa, dan baunya, juga mensucikannya dengan berwudhu. Mensucikan benda yang menyebabkan hadats dan mensucikan hadats itu sendiri merupakan satu kesatuan. Orang tidak akan sah shalatnya meskipun telah melakukan wudhu, ketika masih ada kotoran kencing, madzi, dan wadi di badan.

Secara bahasa, wudhu الوضوء merupakan nama suatu perbuatan yang memanfaatkan air dan digunakan untuk membersihkan anggota-anggota badan tertentu. Berdasarkan istilah fikih, wudhu merupakan pelaksanaan kegiatan untuk membersihkan secara khusus atau perbuatan tertentu yang diawali dengan niat khusus. Kegiatan diawali dengan niat dan diakhiri membasuh kedua kaki. dengan tujuan menghilangkan hadats kecil atau diperbolehkannya melakukan ibadah.

Fardhu Wudhu

1. Niat

Berniat atau Kehendak dalam hati untuk melakukan wudhu bersamaan dengan membasuh muka. Lafadz niat wudhu sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَارِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku berniat melaksanakan wudhu dalam untuk menghilangkan najis kecil hanya semata-mata karena Allah ”. 

2. Membasuh muka

Membasuh keseluruhan muka. Batasan muka membentang antara dua telinga dan memanjang dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya jenggot. Kecuali jika terdapat kebotakan atau yang ditumbuhi rambut tipis, maka harus dibasuh karena merupakan bagian dari muka.

3. Membasuh kedua tangan

Membasuh kedua tangan mulai ujung jari sampai dengan kedua siku. Basuhan dengan meratakan air ke segenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku. Bagi seseorang yang tidak sempurna tangannya misalnya tangannya terpotong dari atas siku, maka dia tetap wajib membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang dibasuh.

4. Mengusap sebagian kepala

 Mengusap sebagian kepala. Bisa ubun-ubun atau yang lain. Ini yang wajib. Disunnahkan membasuh seluruh kepala. Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan meuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal.

5. Membasuh kedua kaki

Membasuh kedua kali sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga selasela jari, dan berbagai benda yang melekat di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.

6. Tertib 

Membasuh anggota wudu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah dan rasul-Nya perintahkan.


Sunnah Wudhu

Bersamaan dengan pelaksanaan ketentuan yang harus dipenuhi di atas (Fardhu Wudhu), terdapat sunnah-sunnah wudhu. Sunnah ini tidak mempengaruhi sah atau tidaknya wudhu, namun dianjurkan untuk dilaksanakan. Istilah yang digunakan untuk menyebutnya adalah sunan al-wudhu’ (sunnah-sunnah wudhu). yaitu

1. Membaca Basmalah yang dilakukan pada waktu pelaksanaan wudhu akan dimulai.

2. Membasuh Telapak Tangan. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan sebelum berkumur.

3.  Berkumur yaitu memasukkan air ke dalam rongga mulut. Dianjurkan menggerak-gerakkan air supaya kotoran yang masih melekat di mulut hilang bersamaan dengan pemuntahan air.

4.  Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).

5. Membasuh atau menggusap anggota tubuh masing-masing sebanyak tiga kali.

6. Menyela Rambut Jenggot. Jenggot dengan rambut yang tipis atau jarang dimasuki air dengan memasukkan jari-jari tangan.

7. Menyela Sisi-sisi Dalam Jari Tangan. Pada waktu membasuh tangan disertai dengan gerakan memasukkan jari-jari satu tangan ke sela-sela jari tangan lainnya. Meskipun tanpa menyela, air sudah masuk dengan sendirinya.

8. Membasuh seluruh kepala, meskipun air tidak sampai mengalir.

9. Menyela Sisi-sisi Dalam Jari Kaki. Pada waktu membasuh kaki disertai dengan gerakan memasukkan jarijari satu kaki ke sela-sela jari kaki lainnya. Meskipun tanpa menyela, air sudah masuk dengan sendirinya.

10. Mendahulukan anggota badan yang kanan dengan mengakhirkan yang kiri pada saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki.

11. Al Muwalaat (berkesinambungan dalam berwudu sampai selesai tidak terhenti atau terputus). Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudu secara berkesinambungan, usai dari satu gerakkan wudu langsung diikuti dengan gerakan wudu berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh.


Ketentuan Yang Harus Sebaiknya Dihindari dalam berwudhu (Makruhat al-Wudhu’)

1. Pengunaan Air Secara Tidak Wajar. Menggunakan ajar terlalu boros atau sebaliknya sangat sedikit.

2. Mendahulukan basuhan tangan kiri daripada tangan kanan. Begitu juga membasuh kaki kiri baru kemudian kaki kanan.

3. Mengusap air yang melekat pada anggota tubuh dengan kain, handuk atau semacamnya. Diperbolehkan hanya dalam keadaan udzur, seperti kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir akan menjadikan menggigil dan sakit.

4. Melebihkan basuhan lebih dari tiga kali untuk masingmasing anggota tubuh. seperti empat kali atau lebih

5. Meminta batuan orang lain untuk membantu berwudhu tanpa ada udzur.

6. menggunakan air panas/hangat tanpa ada udzur.


Perkara-Perkara Yang Membatalkan Wudhu

1. Mengeluarkan sesuatu dari kemaluan dan dubur dalam berbagai bentuknya, seperti kentut, kencing, berak, batu kencing, wadzi, madi, dan darah.

2. Tidur Perhatikan! Tidak membatalkan wudhu tidur yang masih menetapkan pantat pada tempatnya, seperti tertidur dengan keadaan duduk dan pantat menempel pada lantai serta tidak bergerak.

3. Hilangnya akal karena disebabkan gila, pingsan, meminum obat penenang atau mabuk.

4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang

5. Menyentuh orang yang bukan muhrim tanpa penghalang. Perhatikan! Tidak batal menyentuh muhrim, seperti kedua orang tua, anak, dan mertua


3. Hadats Besar dan Tata Cara Mensucikannya

Hadats besar terjadi disebabkan karena keluarnya sperma, persetubuhan, haidh, dan nifas

1. Sperma 

Sperma adalah air yang berwarna putih kental yang keluar dari kemaluan lakilaki dan agak kekuning-kuningan bagi perempuan yang keluar seiring dengan puncak syahwat seseorang. Keluarnya sperma ini karena sebab persetubuhan maupun mimpi basah yang ditemukan bekas cairan setelah bangun tidur. 

2. Persetubuhan 

Terjadinya pertemuan antara kelamin laki dan perempuan, meskipun tidak mengeluarkan sperma. 

3. Haidh الحيض 

Darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit, melahirkan atau pecahnya selaput darah. Haidh dimulai setelah perempuan berumur 9 (sembilan) tahun, sehingga darah yang keluar sebelum usia tersebut harus dikonsultasikan ke dokter untuk memastikannya. Darah haid kemungkinan akan terus keluar berdasarkan siklusnya hingga perempuan memasuki masa menopause, yakni ketika memasuki usia antara 45-55 tahun menurut medis dan 62 tahun berdasarkan ketentuan fikih

Lazimnya siklus darah haidh adalah antara 6 hingga 7 hari pada setiap bulannya. Sikulus paling lama keluarnya darah haidh adalah sedikitnya masa suci diantara dua haidh, yaitu: 15 hari. Jika melebihi rentang waktu tersebut, maka disebut dengan istihadhah.

Istihadlah adalah darah yang keluar bukan pada waktu biasa disebabkan sakit pada bagian dekat rahim. Keluarnya darah sebelum masa haidh (9 tahun) atau kurang dari minimal haidh, lebih dari maksimal haidh, lebih dari maksimal nifas, dan darah yang keluar pada saat sedang hamil.

Hukum Istihadlah sama seperti perempuan pada umumnya. Oleh karena itu, istihadhah tetap mewajibkan shalat, berpuasa Ramadhan, dan diperbolehkan melaksanakan ibadah-ibadah yang disunnahkan

Larangan untuk wanita haidh

1. Dilarang melaksanakan shalat wajib maupun sunnah. 

2. Berpuasa baik puasa Ramadhan maupun sunnah. Untuk puasa Ramadhan yang ditinggalkan harus menggantinya saat dalam keadaan suci. 

3. Thawaf 

4. Membaca, memegang, dan membawa Al-Qur’an. 

5. Masuk, duduk, dan berdiam diri (i’tikaf) di masjid. 

6. Bersutubuh meskipun dengan pengaman. 

7. Menerima pernyataan cerai dari suami. 

4. Nifas النفاس

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan atau mengalami keguguran. Batasan minimal darah nifas adalah satu percik atau sekali keluar setelah melahirkan. Pada umumnya, rentang keluarnya darah nifas adalah 40 hari, dan paling lamanya 60 hari. Perempuan yang sedang nifas memiliki larangan yang sama dengan perempuan haidh


Mandi Besar dan Tata Cara Pelaksanannya

Dari segi bahasa, mandi besar diartikan dengan mengalirkan air ke atas sesuatu secara mutlak. Sedangkan menurut istilah, mandi besar adalah meratakan atau mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat dan cara-cara tertentu. 

Terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi pada saat melakukan mandi besar. Syarat pertama, dimulai dengan niat melakukan mandi besar bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah. Niat mandi besar adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar karena memenuhi kewajiban Allah Swt dan semata-mata karena-Nya”.

Syarat kedua, mengguyur seluruh anggota tubuh termasuk tanpa terkecuali. Termasuk lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada orang yang gemuk, kulit yang berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada di dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk, selangkangan kedua paha, sela-sela antara dua pantat yang saling menempel, dan juga kulit kepala yang berada di bawah rambut yang tebal. Jika ditemukan sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats.


Lebih detailnya cara mandi besar sebagai berikut

1.  Mandi wajib dimulai dengan membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.

2. Mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar 

3. Dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Bukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air 

4. Setelah itu berwudu ‘sebagaimana cara berwudu’ untuk salat. 

5. Kemudian mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh. 

6. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dengan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi.

7. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali, mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, serta muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

Wednesday, August 12, 2020

BAB II Bagian 1 Bersuci

 NAJIS DAN TATA CARA MENSUCIKANNYA

Pengertian Najis

Najis النجاسة secara bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan atau benda yang kotor di mata manusia. Menurut istilah fikih, najis merupakan kotoran yang wajib untuk menghilangkan dan mensucikannya dengan tata cara yang telah ditentukan.

Mari kita cari persamaan dan perbedaan antara kotor dan najis! Sesuatu yang kotor dan menjijikkan belum tentu dikategorikan sebagai najis. Contoh, pakaian yang penuh dengan keringat dipakai berulang kali tanpa dicuci. Semakin lama keringat yang menempel di baju pakaian berubah menjadi hitam pekat, sehingga warna baju menjadi busam kehitaman, menyengat baunya, dan rasanya menjadi asin bagaikan garam. Meskipun jorok dan menjijikkan, baju tetap dalam keadaan suci.

Sekarang kita bandingkan dengan berak cicak di lantai yang telah mengering, bendanya sudah hilang terbawa angin dan yang ada tinggal bau yang tidak menyengat. Kesan jorok dan jijik sudah tidak ada lagi dari lantai yang terkena kotoran cicak. Namun lantai tetap najis yang harus disucikan.

Najis harus disucikan dengan tata cara yang telah diatur berdasarkan ketentuan fikih. Air yang digunakan juga tidak boleh yang suci namun tidak mensucikan, tetapi harus bersifat mutlak yang suci dan mensucikan. 

Tujuan membersihkan kotoran dan bersuci dari najis juga berbeda. Membersihkan kotoran yang melekat di pakaian supaya menjadi bersih dan sehat. Bersuci dari najis bertujuan agar ibadah yang dilakukan di terima, seperti shalat yang tidak akan diterima di sisi Allah SWT, jika pelakunya tidak dalam keadaan suci. Namun demikian, tanpa menjadi tujuan, mensucikan najis dengan sendirinya juga akan mengantar pelakunya bersih dari kotoran dan berpola hidup sehat. 

Kesimpulannya adalah, ”mensucikan najis sudah pasti menyertakan perbuatan membersihkan kotoran, tetapi membersihkan kotoran belum tentu termasuk bagian dari mensucikan najis”

Dasar-Dasar Hukum Perintah Bersuci

QS. Al-Mudatstsir (74): 4

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu bersihkanlah,


أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

”Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, orang yang i’tikaf, orang yang ruku’, dan orang yang sujud” 

Agama Islam adalah agama yang sangat peduli terhadap kebersihan umatnya. Bahkan pakaian yang melekat dan dipakai sehari-hari dan tempat-tempat yang digunakan untuk beribadah diperintahkan agar selalu dibersihkan. Jika pakaian dan tempat beribadah diperintahkan Allah SWT untuk dibersihkan, maka badan dan anggota tubuh lebih penting lagi kebersihannya.

Pembagian Najis Ditinjau Dari Penyuciannya

Najis memiliki tiga kategori dan masing-masing memiliki tata cara berbeda untuk mensucikannya

1. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah adalah najis yang diringankan, seperti kencing anak laki-laki yang hanya meminum air susu ibu dan belum berusia dua tahun atau lebih. 

2. Najis Mutawassithah

Najis Mutawassithah merupakan najis yang sedang seperti darah, nanah, air kencing dan bangkai selain anjing dan babi.

3. Najis Mughaladhah

Najis Mughaladhah adalah najis yang diperberat, seperti anjing dan babi. Termasuk najis ini adalah air liur kedua binatang tersebut, darah keduanya, dan anak-anak dari hasil persilangan dengan hewan lainnya. 

Pembagian Najis Ditinjau Dari sifatnya

Dari segi sifatnya kategorikan lagi menjadi dua,

1. Najis ‘Ainiyah adalah najis yang masih dapat dilihat dan dirasakan salah satu atau ketiga sifatnya, baik warna, rasa, dan baunya. 

2. Najis ‘Hukmiyah merupakan najis yang yang sudah hilang warna, rasa, dan baunya karena suatu sebab tertentu, seperti sudah dalam keadaan kering dan hilang tertiup angin atau sudah dibersihkan dengan proses pembersihan yang tidak mengikuti ketetentuan yang berlaku.

Tata Cara Bersuci dari Najis Dengan Air

1. Najis Mukhafafah

Najis Mukhaffafah ’Ainiyah: 

1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan 

2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dipercikkan ke tempat atau benda yang terkena najis. Air yang dipercikkan harus mengenahi seluruh tempat atau benda yang terkena najis 

3. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan hingga mengalir. 


Najis Mukhaffafah Hukmiyah: 

1. Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk memastikan pemercikan air secara tepat 

2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dipercikkan ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari. Air yang dipercikkan harus mengenahi seluruh tempat atau benda yang terlingkari 

3. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan hingga mengalir. 


2Najis Mutawassithah 

Najis Mutawassithah ’Ainiyah:

1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan 

2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dialirkan ke tempat atau benda yang terkena najis. Air yang dialirkan harus mengenahi seluruh tempat atau benda yang terkena najis 

3. Air yang disiramkan disyaratkan hingga mengalir. 

Najis Mutawassithah Hukmiyah: 

1. Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk memastikan pemercikan air secara tepat 

2. Kemudian air yang suci dan mensucikan disiramkan hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari.


3. Najis Mughaladhah

1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan. 

2. Menyiramkan air hingga mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu yang suci.

Monday, August 3, 2020

BAB II AKHLAK PADA DIRI SENDIRI (BAG. 1 berilmu) AKIDAH AKHLAK KELAS 9

BERILMU
1. Pengertian Berilmu
Berilmu adalah kemampuan, kecakapan, atau keahlian yang dimiliki seseorang atas ilmu tertentu yang dapat memberi manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Orang yang berilmu sangat berbeda dengan orang yang tidak berilmu melalui cara berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. 
Seseorang yang memiliki karakter bagus apabila ditempa dengan ilmu yang bagus maka akan semakin bagus nilai orang tersebut. Amal ibadah orang yang berilmu dengan amal ibadah orang yang tidak berilmu, keabsahan (kebenaran) dalam melakukan ibadah (misalnya ibadah shalat) akan lebih dapat dipertanggungjawabkan pada orang yang berilmu. Sehingga sah dan tidaknya sebuah amal ibadah sangatlah tergantung ilmu. 
Contoh lain, orang yang memiliki ilmu membaca al-Qur’an secara tartil, tentu dia mampu membaca al-Qur’an dengan fasih dan orang lain yang mendengarnya akan merasa senang dan nyaman. Tentu saja orang ini tidak sekadar paham secara teori tetapi juga paham secara praktik dalam membaca al-Qur’an secara tartil. Begitu pula terhadap amal ibadah yang lain, termasuk penguasaan atas keahlian tertentu juga harus memiliki ilmu. Alangkah pentingnya memiliki ilmu. 
Rasulullah Saw, bersabda:
 مَنْ اَرَاَدَ الدُّنْياَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ,وَمَنْ اَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ,وَمَنْ اَرَادَهُماَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ . (رواهَالطبرنى 
Artinya: “Barangsiapa menginginkan dunia maka hendaklah dengan ilmu. Dan barangsiapa menginginkan akhirat maka hendaklah dengan ilmu. Dan barangsiapa menginginkan keduanya (dunia-akhirat) hendaklah dengan ilmu”. (HR. Thabrani)

Maksud hadis tersebut, jika kita ingin bahagia dunia dan akhirat hendaklah memiliki ilmu. 4 (empat) golongan manusia tentang ilmu antara lain
1. رَجُلٌ يَدْرِي وَ يَدْرِي أَنَّهُ يَدْرِي
artinya orang yang tahu dan tahu bahwa dirinya tahu 
Maksudnya orang memiliki ilmu tertentu dan mau mengamalkan ilmu yang dimiliki tanpa mengharap pamrih (imbalan). Jika ada rezeki lantaran ilmu yang dimiliki itu memang rezekinya. Dan percayalah orang yang berilmu dan mau mengamalkan ilmunya karena Allah Swt. rezekinya akan datang dari mana saja yang tiada disangka-sangka. Pendek kata, orang yang berilmu tidak ada yang hidupnya kekurangan.
2. رَجُلٌ يَدْرِي وَلَا يَدْرِي أَنَّهُ يَدْرِي
artinya orang yang tahu, tetapi tidak tahu bahwa dirinya tahu 
Maksudnya orang berilmu tertentu tetapi tidak mau mengamalkan ilmu yang dimiliki. Ilmu itu hanya untuk dirinya sendiri, jika mau memberikan kepada orang lain apabila ada imbalannya. Orang seperti ini kurang menyadari akan manfaat memilki ilmu.
رَجُلٌ لَا يَدْرِي وَ يَدْرِي أَنَّهُ لَا يَدْرِي
artinya orang yang tidak tahu, tetapi tahu bahwa dirinya tidak tahu 
Maksudnya orang yang menyadari kekurangannya bahwa dia tidak berilmu. Orang ini lebih baik daripada orang yang memiliki ilmu tetapi tidak mau mengamalkan ilmunya. Golongan manusia tentang ilmu ini biasanya lebih mudah sehingga mau menerima masukan dan nasehat.
رَجُلٌ لَا يَدْرِي وَ لَا يَدْرِي أَنَّهُ لَا يَدْرِي
artinya orang yang tidak tahu, tetapi tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu. 
Maksudnya orang yang tidak berilmu tetapi dia tidak tahu kalau dia tidak berilmu. Golongan ini sangat membahayakan karena orang ini tidak merasa tidak memiliki ilmu alias merasa pintar. Orang seperti ini biasanya sulit menerima masukan dan nasehat karena sudah merasa pintar dan benar. 

2.Dalil Perintah berilmu

Q.S. Al-Alaq 1-5
ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ  ١ خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ  ٢ ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ  ٣ ٱلَّذِي عَلَّمَ بِٱلۡقَلَمِ  ٤ عَلَّمَ ٱلۡإِنسَٰنَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡ  ٥
1.  Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan,
2.  Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3.  Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah,
4.  Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam,
5.  Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.

Q.S. Al-Mujadalah 11
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِي ٱلۡمَجَٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ  ١١
11.  Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

3. BENTUK / CIRI-CIRI ORANG YANG BERILMU
Orang yang memiliki ilmu setidaknya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Mau menjaga dan mengamalkan ilmunya karena Allah Swt. 
b. Semakin berilmu semakin santun dalam bersikap dan berperilaku 
c. Dapat menjadi teladan di mana saja berada 
d. Lebih suka bekerja daripada banyak bicara 
e. Jika berbicara cenderung berdasarkan ilmu 
f. Bijaksana dalam memutuskan suatu masalah  

4. CARA-CARA MEMBIASAKAN DIRI BERILMU
Ayat-ayat Allah Swt. dalam al-Qur’an terdiri dari ayat-ayat qouliyah dan ayatayat kauniyah. Ayat-ayat yang menerangkan tentang kekuasaan Allah Swt. melalui firman-firman-Nya (al-Qur’an) disebut ayat-ayat qauliyah. Adapun ayat-ayat yang menerangkan tentang kekuasaan Allah Swt. melalui alam semesta, baik yang menyangkut keadaan alam itu sendiri maupun keadaan sesuatu yang lainnya di alas semesta ini dissebut ayat-ayat kauniyah. Ayat-ayat qauliayah disebut juga ayat-ayat fi’liyah dan ayat-ayat kauniyah disebut juga ayat-ayat maknawiyah.

 Untuk dapat menjadi orang berilmu tertentu, baik ilmu yang dipelajari tentang ayat-ayat qauliyah ataupun ayat-ayat kauniyah, seseorang selayaknya menerapkan caracara sebagai berikut: 
a. Memiliki niat bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu 
b. Menyadari bahwa menuntut ilmu suatu kewajiban bagi setiao orang Islam 
c. Memanfaatkan waktu luang untuk mendalami ilmu yang dipelajari 
d. Siap keluar beaya dalam menuntut ilmu 
e. Suka bergaul dengan orang-orang yang shalih (memiliki ilmu) 
f. Siap mengamalkan ilmu karena Allah Swt.

5. PERILAKU ORANG YANG BERILMU
Perilaku orang yang berilmu tentu berdeda dengan orang yang tidak mempunyai ilmu. Orang yang memliki ilmu setidaknya berperilaku sebagaimana bentuk, ciri-ciri orang yang berilmu. Perilaku orang berilmu lebih luas jangkauannya dibandingkan ciriciri orang yang berilmu karena dengan berperilaku berarti betul-betul orang tersebut mengamalkan dalam kehidupan sehari, di antaranya: 
a. Tenang dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku 
b. Suka kenyamanan, keamanan, dan ketertiban 
c. Selalu berwajah ceria dan lapang dada 
d. Berusaha mengembangkan ilmu yang dimiliki 
e. Beraktivitas yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain 

6. DAMPAK POSITIF BERILMU 
Dampak positif tentukan membawa nilai-nilai positif sebagai berikut: 

Bagi diri sendiri: 
a. Ilmunya semakin luas 
b. Menjalankan perintah Allah Swt. 
c. Hidup lebih bermanfaat dan terarah 
d. Lebih mudah mencapai keabsahan beribadah 
e. Dapat mempermudah usaha yang dimiliki 
f. Dapat mendatangkan rezeki yang tak terduga 
g. Jika ilmu itu diamalkan dengan ikhlas maka akan mendapatkan pahala 
h. Memperoleh derajat yang tinggi di mata Allah Swt. 

Bagi orang lain: 
a. Dapat mengajarkan kepada orang lain 
b. Mempermudah orang lain untuk mendalami suatu ilmu 
c. Memberi manfaat kepada orang lain 
d. Membuat orang lain menjadi pintar 
e. Memupuk perilaku mulia bagi orang lain 
f. Berpartisipasi mencerdaskan umat 
g. Wawasan berpikir semakin luas (Banyak akal) dan tidak mudah putus asa 

Bagi lingkungan: 
a. Memberi manfaat bagi lingkungan sekitar 
b. Dapat membawa nama baik lingkungan 
c. Dapat menciptakan kegemaran menuntut ilmu di masyarakat 
d. Menjadikan lingkungan damai dan aman 
e. Semakin meyakinkan masyarakat akan pentingnya sebuah ilmu

Thursday, July 23, 2020

BERSUCI BAB I BAGIAN 2

Air Ditinjau Dari Hukum Pengunaannya
1. Air Suci dan Mensucikan
Air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk menghilangkan najis maupun hadats. Selain itu, kategori air ini juga dapat digunakan keperluan dalam pelaksanaan amal perbuatan yang disunnahkan, seperti mandi untuk melaksanakan shalat Jum’at, shalat dua hari raya, dan bentuk-bentuk ibadah lainnya. 
Selain untuk memenuhi kebutuhan berbiadah kepada Allah SWT, air Suci dan mensucikan juga dapat digunakan untuk keperluan yang mubah hukumnya, seperti memasak, minum, mandi, mencuci pakaian, menyiram tanaman dan lain sebagainya. 
Dalam situasi tertentu, penggunaan air suci dan mensucikan memiliki hukum penggunaan yang berbeda: 
Dilarang (Haram): 

(a) Menggunakan air suci dan mensucikan milik orang lain, sedangkan pemiliknya tidak mengizinkannya; 

(b) Bila air dialirkan untuk kepentingan umum, maka air yang terdapat dalam tempat aliran khusus untuk minum juga haram dipergunakan; 

(c) Pemakaian air akan berakibat membahayakan bagi pemakainya, seperti sakitnya menjadi lebih parah; 

(d) Air dalam kondisi sangat panas atau dingin, sehingga membahayakan pemakainya; dan 

(e) pemakaian air pada saat terdapat binatang yang haus dan statusnya dilingdungi (tidak boleh di bunuh) menurut ketentuan fikih.

Tidak Dianjurkan (Makruh): 
(a) air yang sangat panas atau dingin, namun tidak sampai membahayakan anggota tubuh. Mengapa tidak dianjurkan+ karena dapat: (1) menghilangkan atau mengurangi kekhusyu’an orang yang berwudhu, (2) membuat pelakunya gelisah dengan pedihnya panas atau dingin, dan (3) menyebabkan tergesa-gesa untuk mengkhiri pemakaiannya. 

2. Air Suci namun Tidak Mensucikan
Hukum penggunaan air suci namun tidak mensucikan dapat klasifikasikan menjadi dua: Air Suci yang bercampur dengan benda suci: Apabila benda lain yang bercampur dengan air dapat merubah salah satu dari keseluruhan dari tiga sifatnya (warna, rasa, bau), maka air tersebut hanya boleh dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan yang lazim di tengah-tengah masyarakat. Namun, air tidak boleh pergunakan membersihkan najis maupun hadats. 
Contoh: kandungan air dalam minyak wangi tetap suci dan oleh karena itu, minyak wangi dapat dioleskan ke badan atau pakaian yang akan dipergunakan shalat dan melaksanakan ibadah lainnya. Penggunaannya harus berdasarkan kelaziman masyarakat, sehingga tidak diperbolehkan penggunaan minyak wangi untuk pemenuhan kebutuhan air minum. Air yang bercampur dengan sabun cuci atau air bekas cucian dapat di gunakan untuk mencuci benda lainnya.  ingat..!! hanya untuk mencuci barang yang suci bukan barang yang najis, seperti piring yang kotor sebab makanan itu hukumnya suci walaupun kotor atau baju yang kotor tapi tidak terkena najis. Tetapi air bekas cucian atau bercampur dengan sabun tidak bisa mensucikan barang yang najis.
Apabila air yang bercampur dengan benda suci dan tidak merubah salah satu atau ketiga sifatnya, maka hukum penggunaannya sama dengan air suci yang mensucikan.

Air Suci dalam jumlah sedikir yang telah dipakai membersihkan najsi atau hadats (musta’mal): Jika volume air lebih dari dua kullah, maka hukum air adalah suci dan mensucikan. 
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ 
Artinya: ”Apabila air mencapai dua kullah, maka ia tidak akan najis” (HR. Asy-Syafi’i, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi). 

Jika volume air kurang dari dua kullah, maka air musta’mal hanya boleh digunakan pemenuhan kebutuhan yang mubah, seperti menyiram tanaman, mencuci sepeda motor, mobil, dan seterusnya. Air ini tidak diperbolehkan untuk membersihkan najis atau hadats. 
Air Suci dari tumbuhan maupun buah-buahan:
 Air yang ada di dalamnya tidak diperbolehkan untuk menghilangkan najis dan hadats. Oleh karena tetap suci, maka air yang dikandung oleh seluruh jenis tumbuhan maupun buah-buahan diperbolehkan untuk keperluan yang mubah, seperti minum akibat kehausan.

3. Air Mutanajjis 
Hukum menggunakan air yang mutanajjis dapat dikategorikan menjadi dua bagian: 
a) Air suci dan mensucikan dalam jumlah sedikit volumenya yang terkena najis, maka hukumnya tidak diperbolehkan untuk membersihkan najis maupun hadats. Hukum ini berlaku secara umum, baik sifat-sifat air yang terkena najis berubah atau tidak berubah. 
b) Air suci dan mensucikan dalam jumlah lebih dari dua kullah terkena najis yang tidak berubah salah satu dari ketiga sifat-sifatnya, maka hukumnya adalah tidak najis, sehingga dapat dipergunakan membersihkan najis dan hadats.
Air suci dan mensucikan dalam jumlah lebih dari dua kullah terkena najis yang menjadi berubah salah satu dari ketiga sifat-sifatnya, maka hukumnya adalah najis, sehingga tidak boleh dipergunakan menghilangkan najis atau hadats.


ALAT-ALAT BERSUCI SELAIN AIR
1. Batu sebagai Alat Bersuci 
Bersuci dengan batu tidak hanya sekadar membersihkan sisa kencing atau berak. Oleh karena itu, penggunaan batu agar hasilnya bersih dan sekaligus mensucikan maka harus dipenuhi syarat-syaratnya. Cermati syarat-syarat berikut ini!

1. Menggunakan Tiga Buah Batu Jika tidak menemukan tiga buah batu, diperbolehkan menggunakan satu batu yang memiliki tiga sisi. Kebersihan menjadi alat ukur penggunaan tiga atau satu batu dengan tiga sisi tersebut. Oleh karena itu, selama kotoran masih menempel wajib membersihkannya kembali, meskipun telah empat batu digunakan. 

2. Batu Yang Digunakan Dapat Membersihkan Batu yang dipakai tidak terlalu datar dan runcing sehingga benar-benar dapat membersihkan kotoran di sekitar tempat keluarnya. 

3. Belum Mengering Kencing maupun berak yang hendak disucikan harus dalam keadaan belum mengering, sehingga sisa-sisa yang melekat benar-benar dapat dibersihkan. 

4. Belum Berpindah Kotoran masih menempel di tempatnya semula dan jika telah bergeser akibat digaruk tanpa sengaja atau sebab lainnya, maka tidak diperbolehkan menggunakan batu untuk mensucikannya. 

5. Tidak Bercampur Kotoran yang melekat tidak bercampur dengan kotoran lainnya, seperti berak yang terkena percikan air kencing. Jika yang bercampur adalah benda-benda padat yang suci seperti kerikil maka tetap diperolehkan menggunatan batu untuk bersuci. 

6. Tidak Meluber Orang yang terkena diare biasanya, sisa kotoran sampai menempel ke permukaan bokong atau menempel di dua dinding dubur akibat berdiri setelah buang air besar. Kotoran sudah masuk kategori meluber sehingga tidak diperbolehkan menggunakan batu untuk bersuci. Begitu pula kencing yang meluber hingga keluar ujung kemaluan juga boleh lagi menggunakan batu. 

7. Batu Dalam Keadaan Tidak Basah Batu yang terkena air, embun atau air es yang mencair ketika hendak digunakan. Meskipun air yang membasahinya berupa suci dan mensucikan tidak boleh batu yang basah digunakan bersuci. 

8. Batu Dalam Keadaan Suci Tidak boleh batu yang terkena najis atau tertempel najis digunakan untuk mensucikan. Penggunaan batu najis akan membuat anggota tubuh yang tertempel kencing maupun berak semakin najis keadaannya. 

2. Menggunakan Benda Padat Selain Batu
Dalam kondisi tidak ada air yang suci dan mensucikan dan batu sebagai alat bersuci maka diperbolehkan mensucikan kencing atau berak dengan menggunakan benda-benda lainnya. Dengan tujuan mewujudkan kemashlahatan, hukum fikih memperbolehkan melakukan analogi (qiyas) yang menghasilkan kesimpulan ada tidaknya pengganti batu sebagai alat bersuci. 
Analogi (qiyas) adalah menentukan hukum yang belum diketahui sebelumnya terhadap benda tertentu 
(1) dengan menyandarkan pada benda lain yang sudah jelas hukumnya
(2), karena adanya sesuatu yang menyatukan keduanya 
(3). 1. Benda yang belum diketahui hukumnya sebelumnya adalah seluruh benda yang boleh atau tidak boleh digunakan sebagai pengganti batu untuk bersuci (far’un). 2. Benda yang telah diketahui hukumnya adalah diperbolehkannya batu sebagai alat bersuci (ashlun). 3. Sesuatu yang menyatukan dapat berupa sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum atau kriteria yang dimiliki oleh batu sebagai alat bersuci (‘illat). 4. Hukum adalah boleh atau tidaknya benda-benda yang belum ditentukan hukumnya untuk memiliki kesamaan hukum dengan batu. 

Kita menemukan ukuran yang pasti sekarang. Selain batu diperbolehkan menjadi alat bersuci dari kotoran kencing maupun berak, selama belum menemukan air dan batu. Kita juga dapat mengamati untuk menemukan benda-benda lain selain tisu, ranting dan dedaunan kering yang dapat digunakan dengan cara mengikuti prosedur atau tata cara seperti penggunaan batu. ingat....! ini hanya digunakan dalam keadaan tidak ada air yang digunakan untuk bersuci. 

KESIMPULANNYA
Diperbolehkan menggunakan benda padat selain batu dengan syarat memiliki kriteria:
 a) Suci 
b) Padat dan kering. 
c) Mampu menyerap, menghilangkan, dan membersihkan. 
d) Bukan benda yang dihormati dan sangat dibutuhkan.


HIKMAH DALAM PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERSUCI
1. Bersuci Dan Menjaga Kelangsungan Hidup Manusia
Tahukah kita, seringkali secara sadar dan tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya, bersuci dilakukan dengan menggunakan air yang berlebihan. Kita juga sering melihat, kran air di masjid atau mushalla di biarkan terus mengalir dan di tinggalkan begitu saja oleh orang yang telah selesai bersuci. Terlihat pula, tutup kran tidak ditutup rapat, sehingga air terus menetes atau merembes.
Pernahkah kita mengamati, berapa volume air yang terbuang sia-sia? Bagaimana dampaknya terhadap kelangsungan persediaan air bersih yang mencukupi kebutuhan? Apakah perbuatan menyia-nyiakan air sesuai dengan ketentuan Islam? 

”Air bersih adalah sumber kehidupan” adalah ungkapan yang pasti benarnya. Semua makhluk hidup, terutama manusia membutuhkan air dalam volume yang paling banyak dibanding makhluk hidup lainnya. Jika muncul krisis ketersediaan air bersih yang diakibatkan oleh pemborosan penggunaan air, maka manusia adalah makhluk yang paling berdosa dan paling merasakan dampaknya. 
Sumber-sumber penyediaan air bersih baik dari mata air pegunungan, penyulingan air sungai atau bengawan, dan penyulingan air waduk mengalami penuruan debit yang luar biasa, akibat muslim kemarau.

2. Bersuci Dan Menjaga Kelangsungan Hidup Ekosistem
Menggunakan air bersih untuk bersuci dengan tidak boros menjadi bagian dari bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Keberlangsungan kehidupan manusia akan terjaga, karena pasokan air bersih digunakan secara tepat. Apalagi, ditengah kondisi keterbatasan sumber-sumber air bersih, karena surut dan mengeringnya mata air, sungai, dan waduk penampungan di berbagai wilayah di Indonesia. 
Berbagai penyakit yang diakibatkan oleh kekurangan air bersih dapat dicegah sejak dini. Resiko kematian banyak manusia pun dapat dihindari, karena kehati-hatian manusia dalam menggunakan air untuk bersuci. Kesimpulannya, menggunakan air secara tepat berarti sama dengan menjaga kelangsungan hidup kita dan masyarakat secara menyeluruh. 
Penggunaan air bersih untuk bersuci secara tepat juga memberikan jaminan terhadap kelangsungan ekosistem di sekitar kita. Tumbuhan dan hewan dengan segala jenisnya pasti membutuhkan air untuk menjaga hidupnya. Sama seperti manusia, jika keduanya mengkonsumsi minuman yang tidak sehat juga berpotensi terkena penyakit, termasuk penyakit yang menular. Kondisi ini sangat membahayakan kehidupan, karena keduanya menjadi bagian tak terpisahkan dari manusia. Bagaimanakah jika ternyata manusia mengkonsumsi sayuran dan ikan yang penuh dengan penyakit?.