HADATS, PEMBAGIANNYA, DAN TATA CARA PENYUCIANNYA
1. Pengertian Hadats
Hadats الحدث merupakan
benda-benda yang terdapat pada beberapa anggota tubuh manusia yang dapat
menghalangi sahnya shalat. Hadats dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu: hadats kecil dan hadats besar.
Pembagian dua hadats didasarkan
pada tata cara penyuciannya. Penyucian hadats kecil cukup dilakukan dengan berwudhu
atau karena alasan-alasan tertentu dapat digantikan dengan tayammum. Sedangkan
hadats besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi junub atau janabah.
2. Hadats Kecil dan Tata Cara Mensucikannya
Termasuk hadats kecil adalah, air kencing, madzi, dan wadi. Selain diharuskan
menghilangkan sifat-sifat yang melekat, seperti warna, rasa, dan baunya, juga
mensucikannya dengan berwudhu. Mensucikan benda yang menyebabkan hadats dan
mensucikan hadats itu sendiri merupakan satu kesatuan. Orang tidak akan sah shalatnya
meskipun telah melakukan wudhu, ketika masih ada kotoran kencing, madzi, dan wadi di
badan.
Secara bahasa, wudhu الوضوء merupakan nama suatu perbuatan yang
memanfaatkan air dan digunakan untuk membersihkan anggota-anggota badan tertentu.
Berdasarkan istilah fikih, wudhu merupakan pelaksanaan kegiatan untuk membersihkan
secara khusus atau perbuatan tertentu yang diawali dengan niat khusus. Kegiatan diawali
dengan niat dan diakhiri membasuh kedua kaki. dengan tujuan menghilangkan hadats kecil atau diperbolehkannya melakukan ibadah.
Fardhu Wudhu
1. Niat
Berniat atau Kehendak
dalam hati untuk
melakukan wudhu
bersamaan dengan
membasuh muka. Lafadz
niat wudhu sebagai
berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَارِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat
melaksanakan wudhu
dalam untuk
menghilangkan najis kecil
hanya semata-mata
karena Allah ”.
2. Membasuh muka
Membasuh keseluruhan
muka. Batasan muka
membentang antara dua
telinga dan memanjang
dari tempat tumbuhnya
rambut kepala hingga
bawah dagu tempat
tumbuhnya jenggot.
Kecuali jika terdapat
kebotakan atau yang
ditumbuhi rambut tipis,
maka harus dibasuh karena
merupakan bagian dari
muka.
3. Membasuh kedua tangan
Membasuh kedua tangan
mulai ujung jari sampai
dengan kedua siku.
Basuhan dengan
meratakan air ke segenap
kulit tangan mulai dari
ujung kuku, sela-sela jari
hingga kedua siku. Bagi seseorang yang tidak sempurna
tangannya misalnya tangannya terpotong dari atas siku, maka dia tetap wajib
membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya terpotong dari bawah siku.
Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang
dibasuh.
4. Mengusap sebagian kepala
Mengusap sebagian kepala. Bisa ubun-ubun atau yang lain. Ini yang wajib. Disunnahkan
membasuh seluruh kepala. Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari
depan meuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat
awal.
5. Membasuh kedua kaki
Membasuh kedua kali
sampai dengan kedua mata
kaki. Termasuk juga selasela jari, dan berbagai
benda yang melekat di atas
kulit kaki seperti rambut
yang tumbuh pada kulit
kaki.
6. Tertib
Membasuh anggota wudu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana
Allah dan rasul-Nya perintahkan.
Sunnah Wudhu
Bersamaan dengan
pelaksanaan
ketentuan yang harus
dipenuhi di atas (Fardhu Wudhu),
terdapat sunnah-sunnah wudhu.
Sunnah ini tidak
mempengaruhi sah
atau tidaknya wudhu,
namun dianjurkan
untuk dilaksanakan.
Istilah yang
digunakan untuk
menyebutnya adalah
sunan al-wudhu’
(sunnah-sunnah
wudhu). yaitu
1. Membaca Basmalah yang dilakukan
pada waktu pelaksanaan wudhu
akan dimulai.
2. Membasuh Telapak Tangan.
Membasuh kedua telapak tangan
sampai pergelangan tangan sebelum
berkumur.
3. Berkumur yaitu memasukkan air ke
dalam rongga mulut. Dianjurkan
menggerak-gerakkan air supaya
kotoran yang masih melekat di
mulut hilang bersamaan dengan
pemuntahan air.
4. Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan
menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).
5. Membasuh atau menggusap
anggota tubuh masing-masing
sebanyak tiga kali.
6. Menyela Rambut Jenggot. Jenggot
dengan rambut yang tipis atau
jarang dimasuki air dengan
memasukkan jari-jari tangan.
7. Menyela Sisi-sisi Dalam Jari
Tangan. Pada waktu membasuh
tangan disertai dengan gerakan
memasukkan jari-jari satu tangan ke
sela-sela jari tangan lainnya.
Meskipun tanpa menyela, air sudah
masuk dengan sendirinya.
8. Membasuh seluruh kepala,
meskipun air tidak sampai
mengalir.
9. Menyela Sisi-sisi Dalam Jari Kaki.
Pada waktu membasuh kaki disertai
dengan gerakan memasukkan jarijari satu kaki ke sela-sela jari kaki
lainnya. Meskipun tanpa menyela,
air sudah masuk dengan sendirinya.
10. Mendahulukan anggota badan yang
kanan dengan mengakhirkan yang
kiri pada saat membasuh kedua
tangan dan kedua kaki.
11. Al Muwalaat (berkesinambungan dalam berwudu sampai selesai tidak terhenti atau
terputus). Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudu secara berkesinambungan,
usai dari satu gerakkan wudu langsung diikuti dengan gerakan wudu berikutnya
sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh.
Ketentuan
Yang Harus
Sebaiknya
Dihindari dalam berwudhu (Makruhat al-Wudhu’)
1. Pengunaan Air
Secara Tidak
Wajar.
Menggunakan
ajar terlalu
boros atau
sebaliknya
sangat sedikit.
2. Mendahulukan
basuhan tangan
kiri daripada
tangan kanan.
Begitu juga
membasuh kaki
kiri baru
kemudian kaki
kanan.
3. Mengusap air
yang melekat
pada anggota
tubuh dengan
kain, handuk
atau
semacamnya.
Diperbolehkan
hanya dalam
keadaan udzur,
seperti
kedinginan
sehingga ketika
air wudhu
dibiarkan saja
mengalir akan
menjadikan
menggigil dan
sakit.
4. Melebihkan
basuhan lebih
dari tiga kali
untuk masingmasing anggota
tubuh. seperti empat kali atau lebih
5. Meminta batuan
orang lain untuk
membantu
berwudhu tanpa
ada udzur.
6. menggunakan air panas/hangat tanpa ada udzur.
Perkara-Perkara Yang Membatalkan Wudhu
1. Mengeluarkan sesuatu dari kemaluan dan dubur dalam berbagai bentuknya,
seperti kentut, kencing, berak, batu kencing, wadzi, madi, dan darah.
2. Tidur Perhatikan! Tidak membatalkan
wudhu tidur yang masih menetapkan pantat pada tempatnya, seperti tertidur dengan
keadaan duduk dan pantat menempel pada lantai serta tidak bergerak.
3. Hilangnya akal karena disebabkan gila, pingsan, meminum obat penenang atau
mabuk.
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang
5. Menyentuh orang yang bukan muhrim tanpa penghalang. Perhatikan! Tidak batal
menyentuh muhrim, seperti kedua orang tua, anak, dan mertua
3. Hadats Besar dan Tata Cara Mensucikannya
Hadats besar terjadi disebabkan karena keluarnya sperma, persetubuhan, haidh,
dan nifas
1. Sperma
Sperma adalah air yang berwarna putih kental yang keluar dari kemaluan lakilaki dan agak kekuning-kuningan bagi perempuan yang keluar seiring dengan
puncak syahwat seseorang. Keluarnya sperma ini karena sebab persetubuhan
maupun mimpi basah yang ditemukan bekas cairan setelah bangun tidur.
2. Persetubuhan
Terjadinya pertemuan antara kelamin laki dan perempuan, meskipun tidak
mengeluarkan sperma.
3. Haidh الحيض
Darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena
penyakit, melahirkan atau pecahnya selaput darah. Haidh dimulai setelah perempuan berumur 9 (sembilan) tahun, sehingga darah
yang keluar sebelum usia tersebut harus dikonsultasikan ke dokter untuk memastikannya.
Darah haid kemungkinan akan terus keluar berdasarkan siklusnya hingga perempuan
memasuki masa menopause, yakni ketika memasuki usia antara 45-55 tahun menurut
medis dan 62 tahun berdasarkan ketentuan fikih
Lazimnya siklus darah haidh adalah antara 6 hingga 7 hari
pada setiap bulannya. Sikulus paling lama keluarnya darah haidh adalah
sedikitnya masa suci diantara dua haidh, yaitu: 15
hari. Jika melebihi rentang waktu tersebut, maka
disebut dengan istihadhah.
Istihadlah adalah darah yang keluar bukan
pada waktu biasa disebabkan sakit pada bagian dekat
rahim. Keluarnya darah sebelum masa haidh (9 tahun)
atau kurang dari minimal haidh, lebih dari maksimal
haidh, lebih dari maksimal nifas, dan darah yang keluar
pada saat sedang hamil.
Hukum Istihadlah sama seperti perempuan pada umumnya. Oleh karena itu,
istihadhah tetap mewajibkan shalat, berpuasa Ramadhan,
dan diperbolehkan melaksanakan ibadah-ibadah yang
disunnahkan
Larangan untuk wanita haidh
1. Dilarang melaksanakan shalat wajib maupun sunnah.
2. Berpuasa baik puasa Ramadhan maupun sunnah.
Untuk puasa Ramadhan yang ditinggalkan harus
menggantinya saat dalam keadaan suci.
3. Thawaf
4. Membaca, memegang, dan membawa Al-Qur’an.
5. Masuk, duduk, dan berdiam diri (i’tikaf) di masjid.
6. Bersutubuh meskipun dengan pengaman.
7. Menerima pernyataan cerai dari suami.
4. Nifas النفاس
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan atau
mengalami keguguran. Batasan minimal darah nifas adalah satu percik atau sekali keluar
setelah melahirkan. Pada umumnya, rentang keluarnya darah nifas adalah 40 hari, dan
paling lamanya 60 hari. Perempuan yang sedang nifas memiliki larangan yang sama
dengan perempuan haidh
Mandi Besar dan Tata Cara Pelaksanannya
Dari
segi bahasa, mandi besar diartikan dengan mengalirkan air ke atas sesuatu secara mutlak.
Sedangkan menurut istilah, mandi besar adalah meratakan atau mengalirkan air ke
seluruh tubuh dengan niat dan cara-cara tertentu.
Terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi pada saat melakukan mandi besar. Syarat
pertama, dimulai dengan niat melakukan mandi besar bersamaan dengan saat air pertama
kali disiramkan ke tubuh. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang
manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah. Niat mandi besar adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar karena memenuhi
kewajiban Allah Swt dan semata-mata karena-Nya”.
Syarat kedua, mengguyur seluruh anggota tubuh termasuk tanpa terkecuali. Termasuk lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada orang yang gemuk, kulit yang berada di bawah
kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada di dalamnya, bagian belakang
telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk, selangkangan kedua paha, sela-sela
antara dua pantat yang saling menempel, dan juga kulit kepala yang berada di bawah
rambut yang tebal. Jika ditemukan sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka
mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam
keadaan berhadats.
Lebih detailnya cara mandi besar sebagai berikut
1. Mandi wajib dimulai dengan membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di
sekitarnya.
2. Mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar
3. Dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu
dengan air yang diambil dengan gayung. Bukan dengan mencelupkan kedua telapak
tangan itu ke bak air
4. Setelah itu berwudu ‘sebagaimana cara berwudu’ untuk salat.
5. Kemudian mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh
tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala
dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu
rata mengenai seluruh tubuh.
6. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, Karena itu siraman
air itu harus pula dibantu dengan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke
bagian tubuh yang paling tersembunyi.
7. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali, mendahulukan yang
kanan dari pada yang kiri, serta muwalat, yaitu sambung menyambung dalam
membasuh anggota badan.