SHALAT FARDLU LIMA KALI
Pengertian Shalat Fardlu
Secara bahasa, shalat adalah berso’a atau
doa meminta kebaikan. Menurut istilah, shalat merupakan semua perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai
dari takbir dan diakhiri dengan salam. Shalat yang diwajibkan sebanyak lima kali seharisemalam, yang biasa kita kenal dengan nama shalat Subuh, Dluhur, Ashar, Maghrib, dan
shalat Isya’.
Shalat fardlu wajib hukumnya bagi setiap orang muslim, baik laki-laki dan
perempuan yang berakal dan telah memasuki masa baligh. Shalat fardlu belum wajib bagi anak laki-laki dan perempuan yang masih
kecil. Namun, jika anak sudah berumur tujuh tahun, hendaklah mulai
diperintah mengerjakan. Jika sudah mencapai umur 10 tahun, hendaklah
dipukul dengan tangan dan tidak boleh menggunakan alat seperti kayu, jika
anak tersebut tidak mau mengerjakan shalat.
Seluruh umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat lima kali sehari semalam. Tidak ada
shalat lain yang diwajibkan kecuali karena nadzar dan shalat yang menempati kedudukan
salah satu dari lima waktu, seperti shalat Jum’at.
Dasar Hukum Perintah Shalat Fardlu
Shalat fardlu merupakan rukun Islam yang kedua setelah membaca dua kalimah
syahadat. Bahkan shalat menjadi penanda untuk membedakan antara orang yang kafir dan
muslim. Oleh karena pentingnya kedudukan shalat bagi setiap muslim, banyak ayat-ayat
al-Qur’an yang menegaskan perintah untuk melaksanakannya
a. (QS. AlBayyinah (98): 5)
وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا
لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ ٥
Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
b. (QS. Al-Hajj (22): 78)
فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعۡتَصِمُواْ بِٱللَّهِ هُوَ مَوۡلَىٰكُمۡۖ فَنِعۡمَ ٱلۡمَوۡلَىٰ
وَنِعۡمَ ٱلنَّصِيرُ
“Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada
agama Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik
penolong
c. (QS. An-Nisa’ (4): 103)
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ
عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا
Sesungguhnya shalat bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang sudah
ditentukan waktunya
Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat
Tahukah kita, apakah persamaan dan perbedaan syarat wajib dan syarat sah shalat
fardlu?
Syarat wajib merupakan ketentuan-ketentuan yang berakibat pada diwajibkannya
melaksanakan shalat. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan akan menggugurkan
hukum wajibnya shalat. Bagi yang belum memenuhi persyaratan, ada dua hukum bila
tetap melaksanakan shalat, yaitu tetap sah shalatnya dan tidak sah shalatnya.
1. Beragama Islam baik laki-laki maupun
perempuan.
2. Telah memasuki akil baligh, namun bagi
anak-anak yang melaksanakan tetap sah
shalatnya, selama sudah mumayyiz
(mampu membedakan).
3. Tidak hilang akalnya karena gila,
pingsan, terkena obat bius, atau
mengkonsumsi sesuatu yang
memabukkan.
Akibat hukumnya:
Orang gila (tidak terkena dosa jika
meninggalkan shalat, tetapi jika sembuh
disunnahkan mengqadla (mengganti)
shalat-shalat yang ditinggalkan.
Orang pingsan (tidak terkena dosa jika
meninggalkan shalat, tetapi jika siuman
disunnahkan mengqadla (mengganti)
shalat-shalat yang ditinggalkan.
Orang terfek obat bius (tidak terkena
dosa jika meninggalkan shalat, tetapi jika
siuman disunnahkan mengqadla
(mengganti) shalat-shalat yang
ditinggalkan.
Orang mabuk (terkena dosa jika
meninggalkan shalat, tetapi jika siuman
diwajibkan mengqadla (mengganti)
shalat-shalat yang ditinggalkan.
Contoh lain
1. Anak kecil belum terkena kewajiban melaksanakan shalat, karena syarat yang
mewajibkannya tidak terpenuhi. Namun, shalat yang dilakukannya tetap sah, selama
suci dari najis dan hadast.
2. Perempuan yang sedang haidh tidak terkena kewajiban dan haram melaksanaan
shalat. Jika tetap melaksanakannya, maka shalatnya tidak sah.
Syarat sah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat.
Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan, maka akibatnya shalatnya tidak sah.
1. Beragama Islam baik laki-laki
maupun perempuan.
2. Mumayyiz (dapat membedakan
antara sesuatu yang bersih dan
kotor, baik dan buruk,
menguntungkan dan merugikan, dan
seterusnya).
3. Tidak hilang akalnya.
4. Masuk waktu shalat
5. Suci dari hadats kecil dan besar.
6. Suci dari najis baik mukhaffafah,
mutawassithah dan mughaladlah.
7. Menutup aurat
8. Menghadap arah kiblat.
9. Berniat.
10. Tertib sewaktu menunaikan shalat.
11. Muwalah (tidak terputus-putus
dalam melaksanakan setiap rukun
shalat).
12. Tidak berbicara kecuali yang
berkaitan dengan bacaan-bacaan
dalam shalat.
13. Tidak banyak melakukan gerakan
yang tidak berkaitan dengan shalat.
14. Tidak makan dan
minum
Jika kita bandingkan, terdapat ketentuan yang menjadi syarat wajib dan sekaligus syarat
sahnya shalat, seperti beragama Islam dan tidak hilang akalnya. Terdapat pula ketentuan
yang hanya menjadi syarat wajibnya shalat atau sebaliknya. Contohnya, menutup aurat,
menghadap kiblat, dan lain-lain hanya menjadi syarat sah shalat saja. Sedangkan telah
memasuki masa baligh hanya merupakan syarat wajibnya shalat semata.
Perkara-Perkara Yang Membatalkan Shalat
1. Datangnya hadats kecil maupun besar ditengah-tengah shalat.
2. Menempelnya najis yang tidak dapat dimaafkan pada badan, pakaian, dan tempat
shalat, kecuali langsung disingkirkan.
3. Mengeluarkan ucapan lebih dari dua huruf dengan sengaja untuk berbicara atau satu
huruf, namun sudah bisa dipahami. Contoh: Jangan berdiri!, “duduk!”, dan
seterusnya.
4. Tertawa lebar ketika dalam shalat.
5. Makan dan Minum meskipun hanya sedikit.
6. Murtad ketika dalam shalat.
7. Gila ketika dalam shalat.
8. Berpaling dari arah kiblat.
9. Tersingkapnya pakaian, sehingga terbuka aurat.
10. Meringkas rukun shalat, seperti ruku’ dan i’tidal dijadikan satu sehingga dari ruku’
langsung sujud.
11. Ragu terhadap niat yang telah dilakukan, misalnya, dhuhur atau ashar.
12. Mengubah niat dari shalat fardhu menjadi shalat lainnya, misalnya, shalat dhuhur
niatnya diganti dengan shalat gerhana matahari.
13. Niat keluar dari shalat sebelum sempurna semua rukun-rukunnya.
14. Bimbang dalam shalatnya, apakah akan meneruskan atau membatalkannya.
15. Menggantungkan pembatalan shalat pada suatu perkara. Contoh, dalam shalat
mengatakan “jika haidh datang, saya akan membatalkan shalat”.
16. Sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat.
17. Sengaja mengulang-ulang rukun dengan tujuan bersenda gurau.
18. Mencampur aduk rukun shalat, contoh mendahulukan rukun tertentu dan
mengakhirkan yang lain di laur ketentuan.
19. Bermakmum pada orang yang shalatnya tidak sah, seperti kepada orang kafir.
20. Sengaja memanjangkan rukun yang pendek.
21. Mendahului atau tertinggal dua rukun yang berupa perbuatan (fi’li) yang dilakukan
imam tanpa udzur.
22. Mengucapkan salam sebelum waktunya.
23. Mengucapkan takbiratul ihram kedua kalinya dengan niat memperbaruhi shalat.
24. Dengan sengaja kembali duduk tasyahud awal pada saat sudah dalam kondisi
berdiri.
Alhamdulillah materi bab sholat fardlu banyak menambah ilmu.
ReplyDeleteSangat bermanfaat buat saya Muhammad khoirul umam.maksih
ReplyDeleteAssalamualaikum pak, terimakasih materinya, sarat dengan ilmu yang penting buat kami. Wassalam sayu sekar rinonce kelas VII D
ReplyDelete