HADATS, PEMBAGIANNYA, DAN TATA CARA PENYUCIANNYA
1. Pengertian Hadats
Hadats الحدث merupakan benda-benda yang terdapat pada beberapa anggota tubuh manusia yang dapat menghalangi sahnya shalat. Hadats dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu: hadats kecil dan hadats besar.
Pembagian dua hadats didasarkan pada tata cara penyuciannya. Penyucian hadats kecil cukup dilakukan dengan berwudhu atau karena alasan-alasan tertentu dapat digantikan dengan tayammum. Sedangkan hadats besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi junub atau janabah.
2. Hadats Kecil dan Tata Cara Mensucikannya
Termasuk hadats kecil adalah, air kencing, madzi, dan wadi. Selain diharuskan menghilangkan sifat-sifat yang melekat, seperti warna, rasa, dan baunya, juga mensucikannya dengan berwudhu. Mensucikan benda yang menyebabkan hadats dan mensucikan hadats itu sendiri merupakan satu kesatuan. Orang tidak akan sah shalatnya meskipun telah melakukan wudhu, ketika masih ada kotoran kencing, madzi, dan wadi di badan.
Secara bahasa, wudhu الوضوء merupakan nama suatu perbuatan yang memanfaatkan air dan digunakan untuk membersihkan anggota-anggota badan tertentu. Berdasarkan istilah fikih, wudhu merupakan pelaksanaan kegiatan untuk membersihkan secara khusus atau perbuatan tertentu yang diawali dengan niat khusus. Kegiatan diawali dengan niat dan diakhiri membasuh kedua kaki. dengan tujuan menghilangkan hadats kecil atau diperbolehkannya melakukan ibadah.
Fardhu Wudhu
1. Niat
Berniat atau Kehendak dalam hati untuk melakukan wudhu bersamaan dengan membasuh muka. Lafadz niat wudhu sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَارِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat melaksanakan wudhu dalam untuk menghilangkan najis kecil hanya semata-mata karena Allah ”.
2. Membasuh muka
Membasuh keseluruhan muka. Batasan muka membentang antara dua telinga dan memanjang dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya jenggot. Kecuali jika terdapat kebotakan atau yang ditumbuhi rambut tipis, maka harus dibasuh karena merupakan bagian dari muka.
3. Membasuh kedua tangan
Membasuh kedua tangan mulai ujung jari sampai dengan kedua siku. Basuhan dengan meratakan air ke segenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku. Bagi seseorang yang tidak sempurna tangannya misalnya tangannya terpotong dari atas siku, maka dia tetap wajib membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang dibasuh.
4. Mengusap sebagian kepala
Mengusap sebagian kepala. Bisa ubun-ubun atau yang lain. Ini yang wajib. Disunnahkan membasuh seluruh kepala. Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan meuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal.
5. Membasuh kedua kaki
Membasuh kedua kali sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga selasela jari, dan berbagai benda yang melekat di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
6. Tertib
Membasuh anggota wudu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah dan rasul-Nya perintahkan.
Sunnah Wudhu
Bersamaan dengan pelaksanaan ketentuan yang harus dipenuhi di atas (Fardhu Wudhu), terdapat sunnah-sunnah wudhu. Sunnah ini tidak mempengaruhi sah atau tidaknya wudhu, namun dianjurkan untuk dilaksanakan. Istilah yang digunakan untuk menyebutnya adalah sunan al-wudhu’ (sunnah-sunnah wudhu). yaitu
1. Membaca Basmalah yang dilakukan pada waktu pelaksanaan wudhu akan dimulai.
2. Membasuh Telapak Tangan. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan sebelum berkumur.
3. Berkumur yaitu memasukkan air ke dalam rongga mulut. Dianjurkan menggerak-gerakkan air supaya kotoran yang masih melekat di mulut hilang bersamaan dengan pemuntahan air.
4. Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).
5. Membasuh atau menggusap anggota tubuh masing-masing sebanyak tiga kali.
6. Menyela Rambut Jenggot. Jenggot dengan rambut yang tipis atau jarang dimasuki air dengan memasukkan jari-jari tangan.
7. Menyela Sisi-sisi Dalam Jari Tangan. Pada waktu membasuh tangan disertai dengan gerakan memasukkan jari-jari satu tangan ke sela-sela jari tangan lainnya. Meskipun tanpa menyela, air sudah masuk dengan sendirinya.
8. Membasuh seluruh kepala, meskipun air tidak sampai mengalir.
9. Menyela Sisi-sisi Dalam Jari Kaki. Pada waktu membasuh kaki disertai dengan gerakan memasukkan jarijari satu kaki ke sela-sela jari kaki lainnya. Meskipun tanpa menyela, air sudah masuk dengan sendirinya.
10. Mendahulukan anggota badan yang kanan dengan mengakhirkan yang kiri pada saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki.
11. Al Muwalaat (berkesinambungan dalam berwudu sampai selesai tidak terhenti atau terputus). Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudu secara berkesinambungan, usai dari satu gerakkan wudu langsung diikuti dengan gerakan wudu berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh.
Ketentuan Yang Harus Sebaiknya Dihindari dalam berwudhu (Makruhat al-Wudhu’)
1. Pengunaan Air Secara Tidak Wajar. Menggunakan ajar terlalu boros atau sebaliknya sangat sedikit.
2. Mendahulukan basuhan tangan kiri daripada tangan kanan. Begitu juga membasuh kaki kiri baru kemudian kaki kanan.
3. Mengusap air yang melekat pada anggota tubuh dengan kain, handuk atau semacamnya. Diperbolehkan hanya dalam keadaan udzur, seperti kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir akan menjadikan menggigil dan sakit.
4. Melebihkan basuhan lebih dari tiga kali untuk masingmasing anggota tubuh. seperti empat kali atau lebih
5. Meminta batuan orang lain untuk membantu berwudhu tanpa ada udzur.
6. menggunakan air panas/hangat tanpa ada udzur.
Perkara-Perkara Yang Membatalkan Wudhu
1. Mengeluarkan sesuatu dari kemaluan dan dubur dalam berbagai bentuknya, seperti kentut, kencing, berak, batu kencing, wadzi, madi, dan darah.
2. Tidur Perhatikan! Tidak membatalkan wudhu tidur yang masih menetapkan pantat pada tempatnya, seperti tertidur dengan keadaan duduk dan pantat menempel pada lantai serta tidak bergerak.
3. Hilangnya akal karena disebabkan gila, pingsan, meminum obat penenang atau mabuk.
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang
5. Menyentuh orang yang bukan muhrim tanpa penghalang. Perhatikan! Tidak batal menyentuh muhrim, seperti kedua orang tua, anak, dan mertua
3. Hadats Besar dan Tata Cara Mensucikannya
Hadats besar terjadi disebabkan karena keluarnya sperma, persetubuhan, haidh, dan nifas
1. Sperma
Sperma adalah air yang berwarna putih kental yang keluar dari kemaluan lakilaki dan agak kekuning-kuningan bagi perempuan yang keluar seiring dengan puncak syahwat seseorang. Keluarnya sperma ini karena sebab persetubuhan maupun mimpi basah yang ditemukan bekas cairan setelah bangun tidur.
2. Persetubuhan
Terjadinya pertemuan antara kelamin laki dan perempuan, meskipun tidak mengeluarkan sperma.
3. Haidh الحيض
Darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit, melahirkan atau pecahnya selaput darah. Haidh dimulai setelah perempuan berumur 9 (sembilan) tahun, sehingga darah yang keluar sebelum usia tersebut harus dikonsultasikan ke dokter untuk memastikannya. Darah haid kemungkinan akan terus keluar berdasarkan siklusnya hingga perempuan memasuki masa menopause, yakni ketika memasuki usia antara 45-55 tahun menurut medis dan 62 tahun berdasarkan ketentuan fikih
Lazimnya siklus darah haidh adalah antara 6 hingga 7 hari pada setiap bulannya. Sikulus paling lama keluarnya darah haidh adalah sedikitnya masa suci diantara dua haidh, yaitu: 15 hari. Jika melebihi rentang waktu tersebut, maka disebut dengan istihadhah.
Istihadlah adalah darah yang keluar bukan pada waktu biasa disebabkan sakit pada bagian dekat rahim. Keluarnya darah sebelum masa haidh (9 tahun) atau kurang dari minimal haidh, lebih dari maksimal haidh, lebih dari maksimal nifas, dan darah yang keluar pada saat sedang hamil.
Hukum Istihadlah sama seperti perempuan pada umumnya. Oleh karena itu, istihadhah tetap mewajibkan shalat, berpuasa Ramadhan, dan diperbolehkan melaksanakan ibadah-ibadah yang disunnahkan
Larangan untuk wanita haidh
1. Dilarang melaksanakan shalat wajib maupun sunnah.
2. Berpuasa baik puasa Ramadhan maupun sunnah. Untuk puasa Ramadhan yang ditinggalkan harus menggantinya saat dalam keadaan suci.
3. Thawaf
4. Membaca, memegang, dan membawa Al-Qur’an.
5. Masuk, duduk, dan berdiam diri (i’tikaf) di masjid.
6. Bersutubuh meskipun dengan pengaman.
7. Menerima pernyataan cerai dari suami.
4. Nifas النفاس
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan atau mengalami keguguran. Batasan minimal darah nifas adalah satu percik atau sekali keluar setelah melahirkan. Pada umumnya, rentang keluarnya darah nifas adalah 40 hari, dan paling lamanya 60 hari. Perempuan yang sedang nifas memiliki larangan yang sama dengan perempuan haidh
Mandi Besar dan Tata Cara Pelaksanannya
Dari segi bahasa, mandi besar diartikan dengan mengalirkan air ke atas sesuatu secara mutlak. Sedangkan menurut istilah, mandi besar adalah meratakan atau mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat dan cara-cara tertentu.
Terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi pada saat melakukan mandi besar. Syarat pertama, dimulai dengan niat melakukan mandi besar bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah. Niat mandi besar adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar karena memenuhi kewajiban Allah Swt dan semata-mata karena-Nya”.
Syarat kedua, mengguyur seluruh anggota tubuh termasuk tanpa terkecuali. Termasuk lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada orang yang gemuk, kulit yang berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada di dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk, selangkangan kedua paha, sela-sela antara dua pantat yang saling menempel, dan juga kulit kepala yang berada di bawah rambut yang tebal. Jika ditemukan sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah dan orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats.
Lebih detailnya cara mandi besar sebagai berikut
1. Mandi wajib dimulai dengan membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
2. Mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar
3. Dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Bukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air
4. Setelah itu berwudu ‘sebagaimana cara berwudu’ untuk salat.
5. Kemudian mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
6. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dengan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi.
7. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali, mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, serta muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
No comments:
Post a Comment